Meskipun PPN akan naik menjadi 12 persen, Summarecon tetap meluncurkan blok komersial baru pada 20 Juli.
JAKARTA, KOMPAS.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen pada tahun 2022. Undang-undang tersebut mewajibkan kenaikan PPN menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun,…








